Fungsi
pers diantaranya:
1. Fungsi informatif/ menyiarkan informasi
(to inform) merupakan fungsi utama memberi informasi/ pengetahuan secara
teratur kepada publik.
Macam-macam wartawan:
a. Generalis
tahu sedikit tentang banyak hal
b. Specialis
tahu banyak tentang sedikit hal
2. Fungsi kontrol/ pengawasan the fourt
estale (pilar ke-4 negara demokrasi eksekutif, legislatif, yudikatif pers)
3.
Fungsi interpretatif dan direktif
membimbing dan mangarahkan
4. Fungsi menghibur (to entertain). Dalam
UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers
adalah sebagai hiburan.
5.
Fungsi pengawalan hak-hak warga negara.
6. Fungsi ekonomi. Beberapa pendapat
mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia
memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai
komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan
materi sebagai tujuan akhir pers.
7.
Fungsi swadaya memupuk kemampuan diri
sendiri agar bisa independent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar