Minggu, 22 April 2012

Fungsi Pers



Fungsi pers diantaranya:
1.    Fungsi informatif/ menyiarkan informasi (to inform) merupakan fungsi utama memberi informasi/ pengetahuan secara teratur kepada publik.
Macam-macam wartawan:
            a.       Generalis tahu sedikit tentang banyak hal
            b.      Specialis tahu banyak tentang sedikit hal
2.     Fungsi kontrol/ pengawasan the fourt estale (pilar ke-4 negara demokrasi eksekutif, legislatif, yudikatif pers)
3.      Fungsi interpretatif dan direktif membimbing dan mangarahkan
4.     Fungsi menghibur (to entertain). Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan.
5.      Fungsi pengawalan hak-hak warga negara.
6.  Fungsi ekonomi. Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers.
7.      Fungsi swadaya memupuk kemampuan diri sendiri agar bisa independent.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar